Sebelumnya kita membahas apa itu KontraS?
terlebih dahulu. Kontras lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang
dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan
tokoh masyarakat. Dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat korban,
tercetuslah ide untuk membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani
kasus-kasus orang hilang sebagai respon praktik kekerasan yang terus terjadi
dan menelan banyak korban. Pada saat itu seorang ibu yang bernama Ibu Tuti Koto
(Ibunda dari korban penghilangan paksa, Yani Afri) mengusulkan dibentuknya
badan khusus yang merespon bentuk-bentuk Pelanggaran HAM, khususnya penculikan
dan penghilangan paksa di Indonesia. Disepakatilah sebuah nama komisi untuk
orang hilang dan korban tindak kekerasan dengan nama KontraS. Dalam
perjalanannya KontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan
orang secara paksa tapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani
berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan
Timor-Timur maupun secara horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan
Poso. Selanjutnya, KontraS berkembang menjadi organisasi yang independen dan
banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi
manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh Aktor Negara.
Di KontraS ini berdiskusi dengan kaka2 yang sudah
banyak memahami tentang HAM di Indonesia, menyangkut Topik Peristiwa Semanggi
bersama Mba Indah Nurmasari (Kepala Biro Kampanye dan Jaringan), kak Mesy
Oktavia (Divisi Pemantauan Impunitas), kak Farhan Mufti Akbar (Biro Penelitian,
Pemantauan, dan Dokumentasi), Kak Fadli (Desk Advokasi International), dan
masih banyak lagi yang lainnya.
Tragedi Semanggi merupakan kejadian protes masyarakat
terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya
warga sipil. Tentara (ABRI Saat itu) secara
brutal menembaki para demonstran, yang utamanya adalah para mahasiswa di depan
Kampus Universitas Atmajaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Karena
lokasinya berada di sekitar Jembatan Semanggi, tragedi berdarah tersebut
dinamakan banyak orang sebagai Peristiwa Semanggi I. Penembakan dengan
menggunakan peluru tajam ke arah sasaran tubuh yang mematikan itu mengakibatkan
17 orang tewas. Pada tubuh para korban tewas yang terdiri dari mahasiswa dan
masyarakat di luar mahasiswa itu ditemukan luka tembak di kepala, jantung dan organ
mematikan lainnya. Lebih dari itu , kebrutalan tentara yang terjadi sejak sekitar
pukul 16.30 WIB pada tanggal 13 November 1998 hingga subuh menjelang 14
November 1998, mengakibatkan sekitar 418 orang luka berat, 54 orang terkena
luka tembak walau tidak menyebabkan kematian dan 407 orang luka ringan.[1]
Latar belakang dari
kejadian Semanggi ini adalah Peristiwa Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998,
yang mana 4 orang mahasiwa ditembak dan sedang terjadi krisis moneter. Pada November 1998 pemerintahan transisi Indonesia
mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali
karena mereka tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak
percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk
menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari
orang-orang Orde Baru. Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR 1998 dan
juga menentang dwi fungsi ABRI/TNI. Tak hanya itu penjarahan, perusakan,
penghilangan orang secara paksa, penembak misterius (petrus), dan orang yang
baru keluar dari penjara di tatto untuk dibedakan bawah pernah dipidana juga
turut di tembak pada era Soeharto.
Dalam perkembangannya kasus Semanggi
ini juga telah dibawa ke Pengadilan Militer. Pangadilan militer adalah instrumen pertama yang
langsung dipakai negara untuk melindungi para petinggi militer yang seharusnya
diperiksa dalam ketiga tragedi. Pengadilan militer secara sengaja dipakai untuk
menghukum para prajurit bawahan di lapangan demi kenyamanan para perwira
tinggi. Mekanisme hukum yang digunakan dalam kasus ini di dalam pengadilan
militer hanya menyasar pada prajurit bawahan baik di kepolisian maupun di
ketentaraan. Sebaliknya para petinggi TNI/Polri tidak tersentuh hukum sama
sekali. Selanjutnya, sampai dengan saat ini dengan alasan bahwa pengadilan
militer telah digelar dan telah menghukum beberapa prajurit dan dengan
mengatasnamakan asas hukum nebis in idem, segala upaya untuk meneruskan
hukum dalam konteks pelanggaran berat HAM selalu digagalkan. Di ranah parlemen,
atas tekanan publik yang besar, DPR RI periode 1999-2004 membentuk Pansus
Trisakti, Semanggi I dan II berdasarkan Keputusan DPR RI No 29/DPR
RI/III/2000-2001. namun pada akhirnya, Pansus inipun menghasilkan rekomendasi yang
melukai keluarga korban mereka dipermainkan di dalam sidang-sidang Komisi III
maupun Bamus DPR. Berulang kali pemerintah mengatakan bahwa karena DPR di tahun
2001 telah menyatakan bahwa pada Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II tidak
teradi pelanggaran berat HAM maka tidak akan pernah dapat lagi tragedi tersebut
diusut melakui mekasnisme pengadilan HAM Ad Hoc. Negarapun pernah mencoba
mengubur semua dugaan kejahatan HAM masa lalu, termasuk Tragedi Trisakti,
Semanggi I dan II dengan mekanisme rekonsiliasi melalui UU 27/2004 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Dalam pembahasan kasus ini kami juga
membahas salah satu mahasiswa lewat video “W” yang terlibat dalam Persitiwa
Semanggi yaitu Bernardus
Realino Norma Irmawan, yang biasa dipanggil Wawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi
Atma Jaya, Jakarta. Dia tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin
menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus. Gelombang mahasiswa
dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru
dan gas airmata. Peristiwa itu menelan jumlah korban yang meninggal mencapai 17
orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru
Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil
Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana,
Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Maka dari itu
perlu dilakukannya Keadilan Transisi, guna dilakukan dan dilaksanakan di dunia kawasan yang pernah
mengalami konflik kekerasan maupun rezim represif untuk merespon pelanggaran HAM yang terjadi kepada masyarakat yang
demokratis sebagai
ikhtiar dalam rangka pemenuhan keadilan bagi korban demi tercapainya
rekonsiliasi. Secara tradisional, konsep ini dapat berupa pengungkapan
kebenaran, peradilan, reparasi, dan/atau mekanisme alternative demi mencegah
keberulangan kekerasan seperti amnesty terhadap pelaku, reformasi institusi,
pemberlakuan regulasi, pencopotan jabatan, memorialisasi, serta apapun yang
terkait dengan kepentingan korban. Yang mana tujuannya supaya pelanggaran HAM
berat tidak akan terulang lagi, dunia damai dan tidak ada orang yang akan
disiksa. Menurut Teori Spiral Kekerasan (Dom
Helder Camara), teori ini dapat dijelaskan dari bekerjanya tiga bentuk kekerasan
bersifat personal, institusional, dan struktural, yaitu ketidakadilan,
kekerasan pemberontakan sipil, dan represi Negara.[2]
Ketiganya saling berkaitan satu sama lain, kemunculan kekerasan satu menyebabkan kekerasan lainnya. Maka dari itu
mata rantai dari kekerasan perlu diputus, agar tidak terjadi berulang kembali.
Analisis dari Kajian
IPS dalam Perspektif Global
Melihat peristiwa Semanggi ini lewat kacamata dari IPS. Di sisi lain yang layak untuk dicermati yaitu
dampak lanjutan terhadap tatanan kehidupan bangsa dan negara. Akibat dari
peristiwa tersebut membawa bangsa ini jatuh kedalam jurang keterpurukan.
Dampaknya bukan hanya mengalami berbagai krisis di
segala bidang ideologi, politik, ekonomi , sosial, budaya dan militer
(ipoleksosbudmil), akan tetapi juga telah
menghancurkan tatanan kehidupan bangsa dan negara yang sudah mapan. Dengan
runtuhnya kekuasaan Orde Baru, akhirnya bangsa ini harus menerima kenyataan,
kondisi yang tadinya telah mapan kini berubah menjadi semrawut dan serba
ketidak pastian yang tekesan tanpa aturan dan arah yang jelas kemana bangsa ini
akan dibawa.
Tuntutan demokrasi yang muncul, menghendaki adanya reformasi
besar-besaran disegala bidang di seluruh Instansi pemerintahan termasuk
institusi TNI dan Polri. Namun apa yang diharapkan oleh masyarakat itu
nampaknya belum terwujud, meskipun pimpinan bangsa ini telah mengalami
pergantian. Di era kepemimpinan Presiden Habibie yang tidak lebih dari 1 tahun
itu telah membuka lebar pintu demokrasi yang menyebabkan kondisi keamanan nasional
sangat rentan dan tidak stabil. Mosi tidak percaya dari kelompok mahasiswa pun
masih berlanjut yang melahirkan tragedi Semanggi November 1998 ini yang membawa
korban manusia. Demikian pula kepemimpinan Presiden Gus Dur juga terkesan
otoriter. Beliau telah memberikan peluang dan kekuasaan
yang luas kepada lembaga legislatif. Sehingga tidak heranlah kalau saat itu
muncul figur badut-badut politikus yang tidak lucu yang kerjanya hanya berebut
kekuasaan. Kepemimpinan kedua presiden tersebut belum membuahkan
hasil seperti yang diharapkan terhadap perbaikan tatanan kehidupan bangsa dan
negara yang lebih mapan. Akan tetapi justru masih meninggalkan warisan-warisan
konflik di beberapa daerah seperti di Aceh, Papua, Ambon, Poso dan daerah
lainnya. Peninggalan Soeharto lainnya yang kini telah menjadi budaya
dalam politik Indonesia adalah budaya Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), yang
hingga kini sangat sulit untuk diberantas.
Dalam gerakan
sosial ada enam teori utama, antara lain devipration theory, mass-society theory,
structural-straight theory, recouce-mobilization theory, political-economy
theory, dan yang terakhir adalah new social movement theory. Teori yang relevan digunakan untuk menganalisa
gerakan sosial yang dilakukan oleh mahasiswa adalah deprivation theory. Dimana masyarakat melakukan gerakan sosial karena
merasa memiliki hidup yang serba kurang dan bertujuan untuk membawa negara
menuju keadaan yang lebih baik. Seperti bunyi dari teori itu sendiri bahwa
gerakan sosial yang mencari perubahan muncul diantara orang-orang yang merasa
kekurangan.[3]
Gerakan sosial terjadi
karena adanya sekelompok orang yang ingin menciptakan perubahan maupun menolak
perubahan. Seperti yang dikatakan Tom bottomore, bahwa yang tergolong ke dalam
suatu gerakan lebih merupakan satu kelompok yang bersimpati terhadap pandangan
sosial atau doktrin tertentu, yang menampakkan dirinya dalam perdebatan politik
sehari-hari dan yang kerenanya siap berperan serta di
dalam kegiatan-kegiatan seperti demonstrasi atau ritous assemblies.[4]
Dalam social movement terdapat empat tahap, yaitu emergence, coalescence, bureaucration, dan
decline.[5]
Jika gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa pada Mei 1998 mengikuti tahapan
social movements pada umumnya, maka dapat kita lihat tahap emergence ditandai dengan meluasnya kekecewaan dikalangan
masyarakat termasuk mahasiswa. Lalu tahap Coalescence
ditandai dengan aksi protes kritis yang sering disampaikan oleh mahasiswa
di mimbar dan aksi demo yang berhasil membentuk opini public. Kemudian tahap bureaucration ditandai dengan kemapanan aksi yang akan mereka lakukan, para aktifis dan mahasiswa
yang kritis mendukung dan terlibat langsung dalam aksi tersebut. Dan yang
terakhir adalah tahap decline, semua
elemen masyarakat memiliki tujuan yang sama yaitu menurunkan Soeharto dari
jabatan kepresidenannya. Tidak adanya dana dan tekanan dari pemerintah yang
otoriter dapat dipatahkan pada kala itu, sehingga gerakan sosial yang dilakukan
oleh mahasiswa pada Mei 1998 berhasil mencapi tujuan yang mereka inginkan.
Keberhasilan ini berarti memenuhi teori Deprivation.
Kekurangan yang mereka rasakan, baik kekurangan dalam bidang ekonomi maupun
kekurangan dalam ruang gerak politik dapat direbut dengan gerakan social yang
bermula dari kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dampaknya nyata kita
rasakan sekarang. Masyarakat dengan bebas dapat mengkritisi pemerintah dan
mahasiswa boleh aktif dalam kegiatan politik dikampus. Namun karena kebebasan
untuk mengkritik pemerintah telah dibuka, maka para pejabat negara tidak malu
lagi untuk melakukan aksi KKN, begitu juga mahasiswa yang seharusnya sekarang
menjadi lebih aktif dan kritis lagi terhadap pemerintahan karena tidak ada lagi
pemimpin otoriter.
Keinginan untuk meruntuhkan rezim Soeharto disebabkan
keinginan masyarakat untuk bebas dan merasakan demokrasi. Itu berarti untuk
memunculkan demokrasi harus disertai terwujudnya civil society, yaitu masyarakat
yang berdaya dalam memonitori jalannya pemerintahan, bukan masyarakat yang
hanya diperdaya oleh penguasa-penguasa politik, dengan arti lain masyarakat
harus mandiri demi kesejahteraan mereka sendiri. Syarat untuk menjadi
masyarakat sipil yang pertama adalah harus ada penurunan peran
sosial-politik-militer, setelah itu harus ada penegakan HAM dan hukum yang
tegas berlandaskan prinsip keadilan, dan yang ketiga adalah pemilu harus jujur,
adil, tidak diskriminatif, tidak provokatif, dan tidak agitatif.[6]
Penurunan peran sosial-politik-militer dianggap penting karena sudah seharusnya
militer bersifat netral dan tidak memiliki keberpihakan pada siapapun. Hal ini
bertujuan agar militer bekerja sebagaimana fungsinya yaitu membela dan
melindungi seluruh warga negara tanpa alasan kepentingan apapun.
Terlepas dari
budaya peninggalan Soeharto dalam perpolitikan Indonesia. Kita dapat melihat
keberhasilan gerakan mahasiswa dengan sebuah tolak ukur. Yang menjadi tolak
ukur keberhasilan mahasiswa sebagai agen perubahan yaitu bagaimana respon
pemerintah terhadap tuntutan yang mereka ajukan. Respon yang dimaksud dapat
diamati dalam beberapa bagian, yaitu respon akses, kesetiaan pihak sasaran
mendengarkan tuntutan-tuntutan yang diperjuangkan gerakan, response agenda, kesetiaan pihak sasaran mendengarkan tuntutan gerakan
menjadi agenda politiknya, respon kebijakan, kesetiaan pihak sasaran mengadopsi
tuntutan gerakan menjadi kebijakan barunya, respon output, yakni ketidak puasan
anggota gerakan protes, dan dukungan masyarakat terhadap gerakan tersebut.[7]
Dari adanya kejadian Semanggi ini, tercetuslah gerakan
solidaritas dimana diam menjadi aksi yang disebut aksi Kamisan atau Aksi Payung Hitam Menolak Diam yang mana aksi
dilakukan pada hari Kamis. Dipelopori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk
Keadilan (JSKK), yaitu sebuah paguyuban korban/keluarga korban pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) mengadakan sharing bersama JRK (Jaringan Relawan
Kemanusiaan) dan KontraS untuk mencari alternatif kegiatan dalam perjuangannya. Pilihan jatuh hari “Kamis”, adalah hari di mana peserta rapat bisa
meluangkan waktu. Depan Istana Presiden menjadi lokasi aksi karena Istana
merupakan simbol pusat kekuasaan. Waktu ditentukan pukul 16.00-17.00 (tepat)
adalah saat lalu lintas di depan Istana Presiden ramai oleh kendaraan pulang
bekerja.[8]
Diam dan berdiri
sebagai pilihan, karena “diam” tidaklah berarti telah kehilangan hak-hak
sebagai warganegara, dan “berdiri” melambangkan bahwa korban/keluarga korban
pelanggaran HAM adalah warganegara yang tetap mampu berdiri untuk menunjukkan
bahwa punya hak sebagai warga di bumi pertiwi Indonesia dan sadar bahwa hak itu
tidak gratis bisa didapat, terlebih-lebih ketika pemerintah tidak mau peduli.
Komentar
Posting Komentar