Awalnya
sejarah perkembangan teori pertukaran menurut Molm dan Cook di mulai dengan
akarnya di dalam behaviorisme. Behaviorisme berpengaruh langsung terhadap
sosiologi perilaku dan berpengaruh tidak langsung terhadap teori pertukaran. Sosiologi perilaku memusatkan langsung perhatian pada hubungan antara pengaruh
perilaku seorang aktor terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap
perilaku aktor.
Menurut
Turner bahwa pokok pikiran didalam teori pertukaran adalah sebagai berikut:
Manusia selalu berusaha mencari keuntungan dalam transaksi sosialnya dengan oranglain. Hal tersebut juga terjadi pada pekerja parkir dan instansi yang memberikan perizinan parkir yaitu Dinas Perhubungan Kota Dumai. Instansi ini melakukan transaksi sosial dengan pekerja parkir berupa pemberian izin lokasi parkir dan keuntungan yang didapat adalah pajak yang dibayar oleh pekerja parkir berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Dalam
melakukan transaksi sosial manusia melakukan perhitungan untung dan rugi.
Sebelum adanya kesepakatan pajak yang akan dibayar pekerja parkir perempuan
kepada instansi yang memberikan perizinan lokasi parkir, pastinya kesepakatan
besarnya nilai pajak yang akan di bayar disepkati berdasarkan keuntungan dan
kerugian yang diterima kedua belah pihak.
Pertukaran
yang berulang-ulang mendasari hubungan sosial yang berkesinambungan antara
orang-orang tertentu. Seseorang akan semakin cenderung melakukan suatu tindakan
manakala tindakan tersebut makin sering disertai imbalan.
Menurut
Peter Michelle Blau bahwa proses pertukaran dasar itu melahirkan gejala yang
muncul dalam bentuk struktur sosial yang lebih kompleks. Pertukaran sosial yang
dimaksud Blau terbatas pada tindakan-tindakan yang tergantung pada
reaksi-reaksi penghargaan dari orang lain dan yang berhenti apabila
reaksi-reaksi yang diharapkan tak kunjung datang. Dalam model Blau, manusia
tidak didorong hanya untuk kepentingan diri yang sempit. Seperti Homans, Blau
menekankan pentingnya dukungan sosial suatu imbalan. Keinginan ini mencerminkan
kebutuhan egoistik untuk difikirkan sebaik-baiknya oleh orang lain, tetapi
untuk memperoleh tipe penghargaan ini, individu harus mengatasi dorongan
egoistic yang sempit dan memperhitungkan kebutuhan dan keinginan oranglain.
Teori
pertukaran (exchange theory) berakar pada pemikiran ahli filsafat sosial pada
abad ke 18. Dikala itu Inggris berkembang pemikiran utilitarian, yang
diantaranya dipelopori oleh Jeremy Bentham. Menurut Bentham para penganut
prinsip kemanfaatan (utility) terdiri atas mereka yang mengukur baik buruknya
suatu tindakan dengan melihat pada penderitaan dan kesenangan (pain and
pleasure) yang dihasilkan oleh tindakan tersebut. Suatu tindakan dianggap adil,
baik, atau yang bermoral manakala tindakan tersebut mengakibatkan hal yang
menyenangkan, bila suatu tindakan mengakibatkan penderitaan maka tindakan
tersebut dianggap buruk, tidak adil, tidak bermoral.
Teori
pertukaran awal mula-mula dikembangkan oleh para ahli antropologi Inggris
seperti Bronislaw Malinowski, dan diperhaluskan oleh ahli antropologi Perancis
seperti Marcel Mauss dan Claude Levi Strauss. Inti dari teori ini adalah bahwa
manusia adalah makhluk yang mencari keuntungan (benefit), menghindari biaya
(cost), manusia dalam perspektif para penganut pertukaran merupakan makhluk
pencari imbalan (reward seeking animal).
Biografi Marcel Mauss
Marcel Mauss adalah seorang
filsuf, sosiolog, dan antropolog abad 20 dari Prancis yang menginspirasi
gerakan strukturalisme. Ia lahir di Epinal, 10 Mei 1872. Mauss adalah keponakan
dari sosiolog dunia, Emile Durkheim, yang pemikirannya sangat mempengaruhi
perkembangan intelejensi Mauss. Seperti pamannya, ia tumbuh di lingkungan
Yahudi Ortodoks. Ia banyak belajar bahasa; Yahudi, Yunani, Latin, Iran Kono di École pratique des hautes études (EPHE)
tempat ia mengajar sejarah agama-agama masyarakat yang kurang beradab. Ia
pernah mendapat penghargaan dan dua medali karena keberaniannya menjadi ahli
bahasa sukarela dalam lingkungan tentara Inggris pada Perang Dunia I. Hal
inilah yang menginspirasinya untuk meneliti teknik tubuh. Ia juga akrab dengan
aspirasi sosial, dengan karya-karya Picasso dan Debussy, ia selalu terbuka
dengan pemahaman baru tentang bentuk-bentuk sosial dan kultural. Mauss adalah
orang yang berhasil merobohkan tembok pemisah antara ilmu sosiologi dan
antropologi dimana kedua disiplin tersebut seharusnya saling berkaitan dan tidak
dapat dipisahkan. Selama hidupnya, Mauss menulis beberapa buku dan karyanya
yang paling terkenal adalah Essai sur le
don atau “The
Gift” tahun 1923.
Mauss, seperti Emile
Durkheim, dibesarkan di lingkungan keluarga Yahudi Ortodoks. Ia pertama kali
belajar ilmu filosofi di Bordeaux, tempat sang paman mengajar, kemudian hijrah
ke Paris untuk mempelajari perbandingan agama dan Bahasa Sanskrit. Ia
mempelajari beberapa bahasa seperti Yahudi, Yunani, Latin, dan Iran di Pratique des Hautes Etudesm, sebuah
perguruan tempatnya mengajar nanti. Di tempat itu pula Mauss memperoleh
pengetahuan tentang Sejarah Agama dan Masyarakat Kuno.
Diantara sekian banyak buku
yang ditulisnya, yang paling fenomenal adalah “The Gift”. Buku ini berisi tentang pemikirannya bahwa tidak ada
suatu pemberian pun yang “bebas/gratis”. Hal ini, menurutnya, didukung oleh sejarah manusia
yang terus berulang dimana sebuah karunia selalu menuntut timbal balik. Satu
pertanyaan Mauss yang terkenal mengenai timbal balik ini adalah “kekuatan apa yang melekat pada objek yang diberikan
sehingga penerima harus membayar kembali?” Jawabannya ialah bahwa pemberian merupakan total prestation yang disertai oleh
mekanisme spiritual yang melibatkan kehormatan kedua belah pihak. Bagi Mauss,
proses transaksi tersebut agak ajaib, sebab si pemberi tidak hanya memberikan
benda namun juga bagian dari dirinya. Dengan kata lain, sebuah benda tidak akan
pernah bisa terpisah seluruhnya dari orang-orang yang melakukan transaksi.
Mauss menjabarkannya dalam tiga kewajiban, yaitu memberi, menerima, dan timbal
balik.
Pemikiran Mauss banyak
menginspirasi tokoh-tokoh yang lebih muda darinya, misalnya Claude Levi-Strauss
dan Georges Bataille. Namun, tidak sedikit juga yang mengkritik pemikiran Mauss
itu. Salah satunya adalah antropolog Prancis Alain Testart yang berpendapat
bahwa ada pemberian yang tidak terikat dengan timbal balik, misalnya ketika
seseorang memberi uang kepada pengemis di sebuah kota besar. Si pemberi dan
pengemis tidak saling mengenal dan kemungkinan tidak akan pernah bertemu lagi
sehingga tidak akan ada hubungan timbal balik atau saling ketergantungan
seperti yang dicetuskan oleh Mauss.
Dalam karirnya, Mauss pernah
menjadi Guru Besar Agama Primitif di École
des Hautes Études Pratique, Paris pada tahun 1902 dan menjadi pengajar di
College de France pada tahun 1931 hingga 1939 setelah mengambil studi Sosiologi
di tempat yang sama. Ia juga merupakan salah satu pendiri Institut Etnologi
Universitas Paris tahun 1925. Mauss menutup mata pada 20 Februari 1950 di Paris,
Prancis.
Asumsi
Dasar dan Contoh Penerapan
Pada dasarnya tidak ada pemberian yang
cuma-cuma atau gratis. Segala bentuk pemberian selalu diikuti oleh sesuatu pemberian
kembali atau imbalan. Mauss (1992) juga mengemukakan, kebiasaan saling tukar
menukar pemberian itu adalah suatu proses sosial yang dinamik yang melibatkan
keseluruhan anggota masyarakat, sebagai sistem yang menyeluruh. Proses-proses dinamik tersebut terwujud melalui hakikat saling memberi yang
mengharuskan si penerima untuk melebihi pengembalian pemberian, yang
mencerminkan adanya persaingan kedudukan dan kehormatan dari pihak-pihak yang
bersangkutan, sehingga saling tukar-menukar tersebut tidak ada habis-habisnya
dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi. Jadi generasi selanjutnya
merasakan bahwa Ia harus membalas apa yang elah diberi oleh sang pemberi. Berarti
pembalasan tidak dilakukan.
Pendapat dari Mauss (1992) ini juga
didukung oleh Malinowski dalam Mauss (1992), yang berpendapat bahwa semua
bentuk transaksi berada dalam suatu gabungan yang berkesinambungan yang di satu
kutub pemberian itu bercorak murni, tanpa tuntutan imbalan, dan di kutub
lainnya bercorak pemberian yang harus dikembalikan. Sebuah pemberian dan saling memberi
yangberlaku pada masyarakat, khususnya masyarakat kuno menghasilkan
adanya sistem tukar menukar pemberian yang melibatkan kelompok-kelompok dan
masyarakat-masyarakat yang bersangkutan secara menyeluruh. Apa yang saling
dipertukarkan dilihat oleh Mauss (1992) sebagai prestasi (prestation), yaitu
nilai barang menurut sistem-sistem makna yang berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan dan bukannya nilai harfiah dari barang pemberian tersebut.
Masih menurut Mauss (1992), prestasi
yang dipertukarkan adalah prestasi menyeluruh karena tukar-menukar tersebut melibatkan
keseluruhan aspek kehidupan dan berlaku di antara kelompok-kelompok dan bukan
di antara individu-individu secara pribadi. Sedangkan dalam masyarakat yang
telah mengenal perdagangan, tukar menukar pemberian di antara kelompok-kelompok
tidak lagi mencakup aspek-aspek estetika, keagamaan, moral, dan hukum legal.
Yang tertinggal dalam tukar-menukar tersebut hanyalah aspek ekonominya saja,
terwujud dalam bentuk tukar-menukar antara uang, benda dan jasa;dan berlaku
hanya di antaraindividu-individu dan bukan di antara-antara kelompok-kelompok.
Menurut Mauss (1992) saling
tukar-menukar pemberian prestasi, terwujud sebagai saling tukar-menukar
pemberian hadiah, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pengembalian
benda yang diterima tidak dilakukan pada saat pemberian hadiah itu diterima
tetapi pada waktu yang berbeda sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, kalau
pemberian imbalan diberikan pada waktu yang sama, maka namanya barter.
2. Pengembalian
pemberian hadiah yang diterima tidak berupa barang yang sama dengan yang
diterima tetapi dengan benda yang berbeda yang mempunyai nilai yang sedikit
lebih tinggi daripada hadiah yang telaah diterima atau setidak-tidaknya sama
dengan itu.
3. Benda-benda
pemberian yang diterima tidak dilihat sebagai benda dengan nilai harfiahnya,
tetapi sebagai mana atau prestasi, karena benda-benda tersebut dipercaya
berisikan manaatau kekuatan gaib yang oleh Mauss digolongkan ke dalam suatu
kategori yang dinamakan prestationatau prestasi.
Selanjutnya Mauss (1992) menjelaskan
bahwa suatu pemberian hadiah adalah sama dengan suatu pemberian manaatau sari
kehidupan darisi pemberi kepada si penerima. Dengan diterimanya suatu benda
yang diberikan maka diartikan bahwa si penerima pemberian tersebut telah
menerimasari kehidupan si pemberi atau sama dengan diri si pemberi itu sendiri.
Oleh karena itu si penerima pemberian itu tidak dapat menolaknya karena
penolakan itu sama dengan penghinaan terhadap si pemberi tersebut. Itu juga
sebabnya mengapa sesuatu pemberian harus diimbali dengan pemberian kembali
kepada si pemberi oleh si penerima hadiah. Bila seseorang menolak sesuatu
pemberian, di samping dapat diartikan sebagai ketidakmampuan si penerima untuk
menerima manaatau kehormatan dari si pemberi. Dalam hal terakhir ini, si
penerima digolongkan dalam kategori yang lebih renda kedudukannya dari pada si
pemberi.
Mauss (1992) juga memperlihatkan
bahwa ada pemberian yang tidak menuntut diberikannya imbalan atau pengembalian
olehsi penerima. Contohnya adalah sedekah. Tetapi jika diperhatikan lebih
lanjut, akantampak bahwa sedekah adalah sebuah unsur dari sistem yang lebih
luas yang memperlihatkan adanya hubungan di antara si pemberi dengan unsur ke
tiga, yaitu Tuhan, yang kedudukannya lebih tinggi daripada si pemberi maupun si
penerima, yang akan memberikan pahala kepada si pemberi.
Kewajiban dari pengembalian barang
yang berharga merupakan suatu keharusan. Muka akan hilang untuk selamanya jika
itu tidak dilakukan atau sekiranya nilai yang sama tidak dihancurkan. Sanksi
bagi kewajiban untuk membayar kembali dalam kasus hutang adalah menjadi budak.
Contoh Penerapan
Indonesia dibantu oleh Palestina ketika merdeka.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka. Tetapi tidak semua negara mengakui
kemerdekaan Indonesia. Hanya beberapa Negara yang mengakui Indonesia. Salah satunya adalah
Palestina. Karena pengakuan suatu negara untuk Indonesia sangat penting. Untuk
itu jasa Palestina sangat berharga pada waktu itu. seperti yang dipaparkan oleh
Marcell Mauss bahwa suatu pemberian
tidak harus dikembalikan dalam waktu yang sama. itu yang terjadi. Indonesia
akhirnya membalas jasa Palestina beberapa puluh tahun kemudian. Seperti yang
terjadi pada tahun ini yaitu Indonesia
mengirim bantuan sebanyak 10.000 ton beras ke Palestina.
Nikah dagang di negeri Tetawai di Maluku Tengah.
Di negeri Titawai terdapat “26 fam (clan)”dan “tiga
mata rumah”, yang akan mengatur dan
membagi harta perkawinan dalam adat.Hal ini sudah menjadi tradisi dalam
perkawinan nikah dagangdimana, 26 fam (clan) yang terdapat dalam tiga mata
tumah negeri adalah : mata rumah sembilan (siwasi), mata rumah lima(krima), dan
mata rumah tujuh (hiwasi).Tiga mata rumah 25 inilah yang akan menentukan harta
tentang penulisan ini. Nikah dagang berawal dan dimulai dengan “minang”
Minang
adalah pemberitahuan dari keluarga laki-laki melalui surat kepada keluarga
perempuan, setelah itu semua keluarga besar dari perempuan dikumpulkan untuk
membaca surat dan membicarakan maksud dari isi surat tersebut.Kemudian pihak
perempuan mengundang keluarga laki-laki (calon suami)untuk datang dan
membicarakan maksudnya tersebut,danmemutuskan kapan pernikahan dilaksanakan dan
apa saja yang akan disiapkan untuk prosesi
Proses
adat perkawinan ini berasal dari mata rumah “krima”, di mana laki-laki (calon
suami) mempunyai kewajiban untuk membayar dua hasil dagang, yang sudah
diputuskan oleh mata rumah tersebut yaitu “Harta Rumah” tangga dan “Harta
Negeri”. Harta Rumah Tangga yang didagangkan semuanya berjumlah‘serba
lima’karena mengikuti jumlah mata rumah, berupa: Sopi lima botol, Rokok lima
bungkus, Pinang lima buah, Sirih lima buah, Tabaku lima bola, Kapurlima, Kain
putih satu kayu, dan uang (jumlahnya berdasarkan perundingan antara keluarga laki-laki
dan keluarga perempuan), karena perempuan dari dalam negeri memilih
menikah dengan orang dagang dari luar desa Titawai,maka laki-laki dagang ini
harus membayar “hal yang sama ke Baileo Harta Negeri sama dengan Harta Rumah
Tangga hanya di tambah amplop berupa uang untuk Raja, penjaga pintu (Tua-tua
adat atau Tua-tua Negeri) Baileo yang menerima harta kemudian dibawa ke meja
raja, dan untuk pemuda-pemuda negeri. Harta ini tidak wajib untuk laki-laki
dalam negeri, mereka hanya patut untuk membayar Harta rumah tangga.
Sebelum
laki-laki (calon suami) masuk dalam negeri, ia harus membayar pemuda-pemuda
desa yang pele pintu negeri (menjaga di depan pintu negeri), setelah dibayar
barulah mereka mempersilahkan laki-laki (calon suami) dagang tersebut untuk masuk.
Tetapi ia belum diharuskan untuk langsung ke rumah mempelainya ia harus singgah
(mampir) ke rumah salah satu warga, menunggu sampai acara pernikahan
dilakukan.Setelah semuanya telah disepakati dan disetujui untuk menikah, maka
diadakan prosesi mengantar pakaian kawin perempuan oleh keluarga dari
laki-laki, yang disertai dengan harta rumah tangga yang sudah penulis sebutkan
diatas.Setelah prosesi ini selesai semua keluarga laki-laki kembali ke rumah.
Barulah sebaliknya, keluarga besar perempuan melakukan hal yang sama.Aturannya,
Pakaian kawin perempuan harus ditanggung oleh laki-laki, pakaian kawin
laki-laki harus ditanggung olehnya sendiri. “Pakaian dalam‟ dan perlengkapan
mandi laki-laki ditanggung oleh perempuan, sedangkan untuk perempuan semuanya tidak
terkecuali ditanggung oleh laki-laki. Disini dapat dilihat bahwa kaum laki-laki
mempunyai tanggung jawab yang besar dalam suatu pernikahan. Semua ini dilakukan
sehari sebelum pernikahan gereja dan catatan cipil. Setelah selesai melakukan
ritual adat sehari sebelum berlangsungnya upacara pernikahan, saatnya mempelai
laki-laki datang dan menjemput mempelai perempuan.Pada saat mempelai perempuan
tidak berada di depan tetapi masih berada didalam kamar, dan juru bicara yang
sudah ditunjuk dari keluarga laki-laki -biasanya saudara laki-laki dari orang
tua - akan berbicara maksud dan tujuan mereka datang untuk memohan dan
memberikan anak perempuan mereka untuk dinikahkan. Kemudian ketika keluarga
dari calon istri sudah memahami maksud dan tujuannya, makajuru bicara dari
pihak perempuan akan mengatakan “ia, anak
perempuan kami telah siap untuk dinikahkan, tetapi sementara ada didalam
kamar dan kamar itu terkunci. Kami mintakan supaya kalau kalian sudah
membawakan kunci silakan masuk dan menjemput anak perempuanm kami”. Kunci yang
dimaksud disini adalah berupa Uang, sebagaimana sudah disebutkan diatas. Ketika
“kunci” tersebut sudah disiapkan, maka dipersilakan pihak laki-laki (calon
suami) untuk menjemput calon istrinya didalam kamar, dengan mengetuk pintu.
Kemudian lalu dibuka oleh saudara laki-laki kandungnya yang masih lajang atau
belum menikah. Sambil berjabat tangan (sementara didalam tangan laki-laki sudah
ada uang) ke penjaga pintu. Kemudian pengantin perempuan keluar dari kamar dan
menerima bunga tangan dari pengantin laki-laki.Sebelum para calon pengantin ini
dibawa ke Gereja, terlebih dahulu mereka didoakan oleh keluarga. Karena
komunitas setempat menyakini, bahwa segala sesuatu ketika didasari dengan Doa,
akan berjalan dengan baik. Jadi hal itu tidak mengenyampingkan aturan
tradisional dari nenek moyangnya. Setelah itu mereka dibawa ke Gereja untuk
diberkati oleh pendeta, dan diberikan nilai-nilai Kristiani dalam membangun
sebuah rumah tangga baru. Ketika ibadah usai pasangan ini langsung mengadakan
nikah Negara (catatan sipil). Sebab demi adanya kepastian hukum tersebut, maka
warga Titawai tetap mematuhi persyaratan pernikahan yang sudah ditentukan oleh
Negara.
UANG PANAI DI SUKU BUGIS MAKASAR
Di
daerah Sulawesi Selatan khususnya suku Bugis Makassar,terdapat tradisi unik
dalam sebuah pernikahan. Salah satu tradisi yang sampai sekarang masih
dilestarikan adalah uang panai’ yaitu sejumlah uang yang diberikan oleh calon
mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang merupakan bentuk penghargaan
dan penghormatan terhadap norma dan strata sosial seseorang. Uang panai’
sebenarnya bukanlah mahar yang diberikan calon mempelai pria kepada calon
mempelai wanita melainkan digunakan sebagai uang adat namun sudah dianggap
sebagai kewajiban dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak atau
keluarga.
Uang panai’untuk
menikahi seorang wanita Bugis-Makassar terkenal tidak sedikit jumlahnya. Tingkat
strata sosial wanita serta tingkat pendidikannya biasanya menjadi standar dalam
penentuan jumlah uang panai’. Sehingga ketika calon mempelai wanita adalah
keturunan darah biru,maka uang panai’ akan berpuluh-puluh juta, ratusan bahkan
sampai milyaran. Begitupun jika tingkat pendidikan calon mempelai wanita adalah
lulusan S1,S2, atau kedokteran maka akan berlaku hal yang sama. Belum lagi jika
calon mempelai wanita sudah melaksanakan ibadah haji,permintaan uang panai’
tentunya harganya juga akan semakin tinggi.
Lantas darimana asal
mula sehingga uang panai' ini bisa mahal? Menurut cerita asal muasal uang
panai’ adalah apa yang terjadi pada zaman penjajahan Belanda dulu.Pemuda
Belanda seenaknya menikahi perempuan Bugis Makassar yang ia inginkan. Setelah
menikah,ia kembali menikahi perempuan lain dan meninggalkan istrinya itu karena
melihat perempuan lain yang lebih cantik daripada istrinya.Budaya seperti itu
membekas di Bugis Makassar setelah Indonesia merdeka dan menjadi doktrin bagi
pemuda Indonesia. Sehingga mereka juga dengan bebas menikah lalu meninggalkan
perempuan yang telah dinikahinya seenaknya. Hal Itu membuat perempuan Bugis
Makassar seolah olah tidak berarti dan tak punya harga diri.
Namun, budaya itu
berubah sejak seorang pemuda mencoba menikahi seorang perempuan dari keluarga
bangsawan. Pihak keluarga tentu saja menolak karena mereka beranggapan bahwa laki-laki
itu merendahkan mereka karena melamar anak mereka tanpa keseriusan sama sekali.
Mereka khawatir nasib anak mereka akan sama dengan perempuan yang lainnnya
sehingga pihak keluarga meminta bukti keseriusan pada pemuda atas niatannnya
datang melamar. Jadi pada saat itu orangtua si gadis ini mengisyaratkan kepada
sang pemuda kalau ia ingin menikahi anak gadisnya dia harus menyediakan mahar
yang telah ditentukannya. Mahar yang diajukan sangatlah berat, sehingga sang
pemuda harus menyediakan material maupun non material. Hal ini dilakukannya
untuk mengangkat derajat kaum wanita pada saat itu.
Pergilah sang pemuda
itu mencari persyaratan yang diajukan oleh orangtua si gadis. Bertahun-tahun
merantau mencari mahar demi pujaan hatinya ia rela melakukan apa saja asalkan
apa yang dilakukannya dapat menghasilkan tabungan untuk meminang gadis
pujaannya. Setelah mencukupi persyaratan yang diajukan oleh orang tua si gadis
sang pemuda pun kembali meminang gadis pujaannya dan pada saat itu melihat
kesungguhan hati sang pemuda orangtua si gadis merelakan anaknya menjadi milik
sang pemuda tersebut.
Adanya persyaratan
yang diajukan memberikan syarat uang mahar yang tinggi sebenarnya sebuah
pelajaran yakni menghargai wanita karena wanita memang sangat mahal untuk disakiti.
Apalagi sang pemuda itu mendapatkan istrinya dari hasil jeri payahnya sendiri
itulah sebabnya ia begitu menyanyangi istrinya. Jadi mahalnya mahar gadis Bugis
Makassar bukan seperti barang yang diperjual belikan,tapi sebagai bentuk
penghargaan kepada sang wanita. Jadi ketika tersirat dihati ingin bercerai dan
menikah lagi maka sang pemuda akan berpikir berkali-kali untuk melakukannya
karena begitu sulitnya ia mendapatkan si gadis ini.
Demikianlah asal mula
mahalnya uang panai’ pada pernikahan suku Bugis Makassar ini. Sebagai sebuah
budaya dan tradisi yang menjadi ciri khas, uang panai’ tentunya harus tetap
dilestarikan dan menjadi kebanggakan karena disitulah Anda bisa melihat
keseriusan calon mempelai pria dan sejauh mana dia bisa menafkahi istrinya
kelak.
Kelebihan
Teori Marcell Mauss
Mauss
menegaskan tukar menukar benda dan jasa bukanlah sesuatu yang mekanik,
melainkan lebih merupakan suatu transaksi moral guna memupuk hubungan-hubungan
antar individu maupun kelompok. Lebih jauh Mauss menegaskan, bahwa pada
dasarnya tidak ada pemberian yang bersifat cuma-cuma, tetapi secara implisit ia
menuntut "pemberian kembali" (imbalan). Biasanya imbalan tersebut
memang tidak langsung diserahkan pada
saat yang sama, melainkan 'pemberian kembali' itu diadakan secara khusus pada
waktu berbeda. Dengan demikian proses pertukaran itu menghasilkan lingkaran
kegiatan yang berlangsung terus menerus dari suatu periode ke periode berikut,
bahkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Dengan
adanya imbalan yang diserahkan secara tidak langsung yaitu tidak pada saat yang
sama pada saat pemberian dilakukan maka suatu hari si penerima akan menghubungi
atau berkomunikasi dengan si pemberi dan akan bertemu kembali dengan pemberi
sehingga hubungan yang telah dilakukan pada masa sebelumnya akan berlangsung
dikemudian hari dengan generasi yang berbeda dengan begitu terbentukknya
hubungan sosial antara individu maupun kelompok.
Terkandung tiga kewajiban dalam teori
pertukaran dari Mauss. Pertama, memberi hadiah sebagai langkah pertama menjalin
hubungan sosial. Kedua, menerima hadiah bermakna sebagai penerimaan ikatan
sosial. Ketiga, membalas dengan memberi hadiah dengan nilai yang lebih tinggi
menunjukkan integritas sosial. Kewajiban yang terjadi dalam pertukaran hadiah
itu bersifat resiprokal, sehingga nilai yang ada dalam hadiah itu secara umum
membumbung. Makin mahal nilai hadiah, maka semakin bagus, sebab pihak-pihak
yang terlibat (memberi – menerima – membalas) sedang dipertukarkan.
Marcel Mauss mengemukakan bahwa dalam
masyarakat primitif, interaksi antar warga berlangsung hangat dan dekat satu
sama lain. Mereka membangun hubungan sosial yang bersifat face to face community interactions, hal ini tecermin pada
kebiasaan bertukar hadiah (gift exchange)
dan memberi bingkisan (gift giving).
Tukar-menukar hadiah menggambarkan suatu relasi harmonis di antara anggota
masyarakat, melambangkan penghormatan/penghargaan sesama warga masyarakat,
merefleksikan hubungan sosial yang kokoh, serta melukiskan kedekatan personal
di antara pihak yang terlibat dalam pertukaran hadiah. Pemberian
hadiah juga merupakan simbolisasi budaya kewarganegaraan, kebajikan sosial, dan
moralitas publik di kalangan masyarakat tradisional. Bila seseorang diberi
hadiah, ia memiliki kewajiban moral untuk membalas pemberian hadiah itu dengan
nilai setara atau lebih sebagai ungkapan penghargaan dan aktualisasi
nilai-nilai kebajikan sosial. Ini merupakan bentuk etika sosial yang menandai
penghormatan kepada sesama warga masyarakat.
Kekurangan
Teori Marcell Mauss
Menurut Marcell Mauss pemberian hadiah yang diberikan kepada seseorang minimal harus setara atau memiliki nilai lebih terhadap pemberian atau hadiah itu. nyatanya, dalam kehidupan tidak semua orang mampu memberikan pemberian atau hadiah yang setara atau memiliki nilai lebih karena kondisi perekonomian seseorang berbeda-beda dan dinamis.
Pandangan Mauss mengenai pemberian atau hadiah selalu menuntut adanya kewajiban untuk membalas hadiah itu, dalam kenyataannya hal ini tidak selamanya benar. Contohnya di ssebuah perjalanan ada seorang pengemis, kemudian kita memberikan uang (sedekah) kepada pengemis tersebut melihat kondisi tersebut tidak memungkinkan seorang pengemis akan memberikan pemberian (sedekah) itu kembali.
Setiap orang yang menerima dengan pemberian atau hadiah yang besar harus siap dan mampu memberikan pemberian atau hadiah yang melebihi si pemberi berikan. Dengan adanya peristiwa tersebut menimbulkan sikap manusia yang tidak ingin terkalahkan dan selalu ingin lebih dihargai di mata seseorang yang diberikan hadiah tadi.
Menurut Marcell Mauss pemberian hadiah yang diberikan kepada seseorang minimal harus setara atau memiliki nilai lebih terhadap pemberian atau hadiah itu. nyatanya, dalam kehidupan tidak semua orang mampu memberikan pemberian atau hadiah yang setara atau memiliki nilai lebih karena kondisi perekonomian seseorang berbeda-beda dan dinamis.
Pandangan Mauss mengenai pemberian atau hadiah selalu menuntut adanya kewajiban untuk membalas hadiah itu, dalam kenyataannya hal ini tidak selamanya benar. Contohnya di ssebuah perjalanan ada seorang pengemis, kemudian kita memberikan uang (sedekah) kepada pengemis tersebut melihat kondisi tersebut tidak memungkinkan seorang pengemis akan memberikan pemberian (sedekah) itu kembali.
Setiap orang yang menerima dengan pemberian atau hadiah yang besar harus siap dan mampu memberikan pemberian atau hadiah yang melebihi si pemberi berikan. Dengan adanya peristiwa tersebut menimbulkan sikap manusia yang tidak ingin terkalahkan dan selalu ingin lebih dihargai di mata seseorang yang diberikan hadiah tadi.
Komentar
Posting Komentar